Permendag 19/2026: jualan di sosmed dibatasi. Ini artinya untuk UMKM.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan e-commerce baru. Satu poin yang paling menyentuh UMKM: media sosial hanya boleh untuk promosi, tidak lagi boleh jadi tempat transaksi langsung. Kami bedah poin-poinnya dengan bahasa yang mudah dipahami — berikut langkah paling aman untuk kamu.
Pada 8 Juni 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) — menggantikan Permendag 31/2023. Aturan ini memetakan ekosistem jadi tiga: seller, platform, dan konsumen, dan masing-masing punya kewajiban baru.
Untuk kamu yang jualan online — apalagi yang mengandalkan Instagram, TikTok, atau WhatsApp — ada beberapa hal yang wajib kamu tahu.
1. Jualan langsung di sosmed dibatasi (ini yang paling terdampak)
Inti aturannya: platform social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di dalam aplikasinya. Media sosial dan e-commerce wajib dipisah. Kalau sebuah aplikasi medsos mau berjualan, ia harus membuat aplikasi e-commerce terpisah.
Artinya, peran sosmed dikembalikan ke fungsi aslinya: tempat menarik perhatian dan promosi — bukan tempat checkout.
Untuk UMKM, ini sinyal jelas: kamu butuh tempat transaksi yang sah dan milikmu sendiri. Sosmed untuk menarik orang, toko sendiri untuk closing.
Toko online sendiri jadi jawaban yang paling pas: pembeli kamu giring dari sosmed, lalu transaksinya selesai di rumahmu sendiri — aman, rapi, dan tidak terkena batasan platform mana pun.
2. Seller wajib punya NIB (atau bisa diblokir)
Aturan baru mewajibkan setiap pedagang punya perizinan berusaha — minimal Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace wajib menolak pendaftaran seller yang belum punya izin. Yang sudah terdaftar tapi belum berizin dikasih status “Dalam Proses Legalisasi” dengan masa transisi 6 bulan; lewat dari itu, transaksinya bisa dihentikan.
Kabar baiknya: membuat NIB itu gratis dan bisa online lewat sistem OSS di oss.go.id. Ini kewajiban yang berlaku untuk semua pedagang — baik yang jualan di marketplace maupun di toko sendiri — jadi memang perlu diurus apa pun pilihan kamu. Bedanya, di toko sendiri kamu yang memegang kendali penuh atas legalitas dan data, bukan menunggu kebijakan platform.
3. Marketplace wajib transparan soal biaya
Permendag baru juga mewajibkan platform menjelaskan semua biaya secara transparan, tertuang di kontrak elektronik yang bisa diunduh kedua pihak. Pemerintah turun tangan mengatur ini justru karena selama ini banyak seller merasa biaya dan traffic-nya kurang jelas.
Ini sebenarnya validasi dari masalah yang sudah lama dirasakan: ketergantungan ke marketplace itu berisiko — soal biaya, soal traffic, soal aturan yang bisa berubah. Di toko sendiri, biayanya 0% potongan dan datanya 100% punyamu.
Jadi, langkah paling aman untuk UMKM?
Bukan berarti kamu harus cabut total dari marketplace atau berhenti promosi di sosmed. Justru sebaliknya — pakai semuanya, tapi punya rumah sendiri untuk transaksi:
- Sosmed — untuk menarik perhatian & membangun audiens (sesuai aturan: promosi, bukan transaksi).
- Marketplace — untuk ditemukan pembeli baru (tetap urus NIB-nya).
- Toko online sendiri — tempat transaksi yang sah, aman, milikmu, 0% potongan, dan kamu yang memegang kendali penuh.
Aturan ini sebetulnya mendorong arah yang sama dengan yang kami percaya dari awal: punya aset jualan sendiri itu bukan kemewahan, tapi fondasi. Manifest membantu UMKM membuat toko online sendiri yang siap jualan — pembayaran, COD, ongkir nyata, sampai keamanan & kepatuhan data, semua dipasang.
Lihat cara membuat toko sendiri & hitung hematmu →
Sumber: Permendag No. 19 Tahun 2026 (PMSE); CNN Indonesia, Katadata, Hukumonline, DDTC News, Kemendag (Juni 2026). Artikel ini ringkasan untuk edukasi, bukan nasihat hukum. Untuk ketentuan resmi & terbaru, cek langsung sumber pemerintah / konsultasikan ke ahli.
Siapkan rumah jualanmu sendiri, sebelum terdesak aturan.
Mari berbincang dulu, gratis. Kami bantu petakan langkah paling masuk akal untuk usahamu — tanpa paksaan.