Lewati ke konten
Manifest Digital Kreatif
Aturan & Pajak · 2026

Pajak e-commerce 0,5%: apa artinya untuk UMKM (dan siapa yang aman).

Ramai kabar ‘jualan online sekarang dipotong pajak 0,5%’. Tenang dulu — ini bukan pajak baru, penerapan pemungutannya lewat marketplace sedang ditunda, dan UMKM kecil di bawah Rp 500 juta setahun justru aman. Kami bedah apa adanya, tanpa bikin panik.

Ilustrasi: pajak e-commerce 0,5% untuk UMKM

Begitu muncul kata “pajak”, banyak pemilik usaha langsung was-was. Padahal kalau dibaca pelan-pelan, aturan ini lebih ke arah menertibkan daripada menambah beban. Ini yang perlu kamu tahu.

1. Ini bukan pajak baru

Lewat PMK No. 37 Tahun 2025 (berlaku 14 Juli 2025), pemerintah menunjuk marketplace — Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Bukalapak — sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual di platform mereka, dengan tarif 0,5% dari omzet.

Yang berubah hanya cara menyetornya: dulu penjual menyetor pajaknya sendiri, sekarang dipungut langsung oleh platform. Tarif 0,5% itu sendiri adalah PPh final UMKM yang sudah ada sejak PP 55/2022 — jadi bukan beban baru, hanya mekanisme baru.

2. Siapa yang aman?

  • Omzet di bawah Rp 500 juta/tahun: tidak dipungut sama sekali. Syaratnya cukup menyerahkan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzetmu masih di bawah ambang itu.
  • Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar: kena 0,5% bersifat final (sesuai PP 55/2022).
  • Di atas Rp 4,8 miliar: 0,5% bersifat tidak final & bisa dikreditkan saat menghitung pajak tahunan.

Beberapa transaksi juga dikecualikan: jasa ekspedisi, ojek online, pulsa, dan emas. Lewat PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), tarif 0,5% untuk Wajib Pajak orang pribadi kini berlaku selamanya — batas waktu pemanfaatannya dihapus.

3. Dan… penerapannya ditunda

Kabar terbaru: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan oleh marketplace sampai pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6%. Artinya untuk sekarang, marketplace belum mulai memotong — tapi aturannya sudah siap, jadi cepat atau lambat akan jalan.

Sambil ditunda, ini waktu yang pas membereskan administrasi: pastikan punya NPWP, tahu kamu ada di bracket omzet yang mana, dan siapkan surat pernyataan kalau omzetmu di bawah Rp 500 juta.

4. Lalu, hubungannya dengan punya toko sendiri?

Penting diluruskan supaya jujur: pajak ini berlaku atas penghasilanmu, di mana pun kamu jualan. Punya toko sendiri bukan cara menghindari pajak — kewajiban 0,5%-nya tetap sama. Yang berbeda ada di dua hal:

  • Mekanisme. Di marketplace, pajak dipotong otomatis di sumber. Di toko sendiri, kamu yang melaporkan & menyetor sendiri — lebih banyak kendali atas arus kas, asal kamu disiplin.
  • Yang menumpuk. Di marketplace, 0,5% pajak itu duduk di atas biaya admin, komisi, gratis ongkir, dan iklan yang totalnya bisa 15–25%. Di toko sendiri, lapisan biaya marketplace itu hilang (0% potongan) — jadi dari tiap penjualan, lebih banyak yang tersisa sebelum pajak.

Pajaknya sama di mana pun. Yang berbeda: berapa banyak yang tersisa untukmu sebelum pajak itu dihitung.

Jadi kombinasi paling sehat tetap sama: tertib pajak (urus NPWP & laporkan), dan punya kanal sendiri yang bebas potongan supaya marginmu tidak habis di tengah jalan. Aturan ini juga sejalan dengan arah regulasi 2026 lainnya — lihat bahasan Permendag 19/2026.

Lihat cara punya kanal jualan sendiri →

Sumber: PMK 37/2025; PP 55/2022; PP 20/2026; Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Pajakku, Ortax, MUC, IKPI — 2025–2026. Artikel ini ringkasan untuk edukasi, bukan nasihat pajak. Ketentuan & status penundaan bisa berubah — untuk keputusan, cek langsung DJP atau konsultasikan ke konsultan pajak.

Tertib aturan, tapi marginmu tetap terjaga.

Mari berbincang dulu, gratis. Kami bantu petakan kanal jualan yang paling masuk akal untuk usahamu — tanpa paksaan.

Siap ambil langkah nyata?
Lihat bagaimana Manifest bisa bantu langsung untuk usahamu.
Buat Toko Online Sendiri untuk UMKM →
Chat kami